Senin, 22 Maret 2010

Daerah Yang Kaya Bisa Dapat Formasi CPNS Yang Lebih Banyak

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN & RB) EE Mangindaan, menjelaskan, meski pemerintah daerah diberikan peluang untuk terus mengusulkan jumlah kebutuhan Pegawai Negeri Sipil (PNS), namun pemerintah pusat akan memperketat penyusunan formasinya. Salah satu syarat yang harus dipenuhi adalah kemampuan daerah dalam membayar gaji PNS.


“Pengukuran kemampuan daerah membayar gaji dilihat dari APBD-nya. Berapa sih PAD yang dihasilkan? Kalau PAD-nya banyak, berarti daerahnya tidak kesulitan membayar,” ungkap EE Mangindaan menjawab pertanyaan JPNN di Jakarta, kemarin (19/2).
Bagi daerah yang usulannya banyak tapi APBD-nya sedikit, kata Mangindaan lagi, pusat akan memperkecil kuotanya. Sedangkan daerah yang APBD-nya besar, pemerintah pun akan memberikan kuota lebih besar, dengan catatan pemda setempat memang membutuhkan tenaga PNS tersebut.

Mangindaan pun menyoroti perilaku Pemda yang menjadikan PNS sebagai ‘ladang’ untuk mendapatkan dana lebih. Asumsinya, jika PNS banyak, maka DAU yang akan digelontorkan pusat juga banyak. “Itu salah. PAD-lah yang harusnya menjadi sektor penerimaan utama daerah,” ucapnya pula.

Meski jumlah PNS di Indonesia sangat gemuk, namun menurut Mangindaan, pusat masih tetap akan membuka penerimaan CPNS. Alasannya, setiap tahunnya ada banyak PNS yang pensiun, berhenti atau diberhentikan, meninggal, dan lain sebagainya.
Selain itu, kata menteri dari Partai Demokrat itu, untuk meningkatkan PAD, daerah juga membutuhkan aparatur yang profesional. “Posisi itulah yang diisi. Jadi normatifnya, penambahannya tidak seberapa. Karena antara yang diterima dan posisi kosong hampir seimbang,” ujarnya.
Sebelumnya, Hamid Paddu, pakar otonomi daerah (Otda) dari Universitas Hasanuddin, mengimbau kepada Kementerian PAN & RB untuk tidak mengalokasikan kuota CPNS setiap tahunnya. Alasannya, dengan penambahan CPNS, maka anggaran pembangunan jadi tergerus untuk belanja pegawai.

Hamid menyatakan, porsi anggaran di daerah tidak berpihak pada peningkatan kesejahteraan masyarakat. Malah, katanya, ada kecenderungan daerah-daerah mengajukan jumlah CPNS besar, agar bisa meningkatkan DAU-nya.

Harus Ada Juklak Dulu
Terkait rencana penetapan alokasi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) mengacu pada Pendapatan Asli Daerah (PAD), Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Riau, Zaini Ismail menyebutkan, sejauh ini pihaknya belum pernah mendapatkan ketentuan seperti itu. Karenanya, kalaupun ingin dilaksanakan, harus ada petunjuk pelaksanaan (juklak)nya terlebih dahulu.

Menurut dia, saat dikonfirmasi Jumat (19/2) malam, bila memang kebijakannya jelas, tentu tidak ada persoalan. Tapi, sejauh ini kebijakan seperti itu belum pernah disosialisasikan.
‘’Selama ini kan kita mengajukan, Jakarta yang memutuskan berapa jumlah yang layak untuk diterima tahun tersebut dan itu tidak ada kaitannya dengan penambahan Dana Alokasi Umum (DAU). Mereka yang memutuskan jumlahnya berdasarkan keperluan, dalam hal ini pengurangan jumlah pegawai karena pensiun, atau keperluan penerimaan untuk tenaga teknis,’’ jelas Zaini.

Begitupun dengan PAD, kalau memang pemerintah ingin menerapkan kebijakan tersebut, silahkan saja. Namun tentunya harus juga duduk asumsi penghitungannya.
“PAD itu kan juga banyak rumus penghitungannya, juga ada beberapa patokan sumber penerimaannya. Nah, sekarang pemerintah mau menerapkan yang mana, yang seperti apa? Kalau PAD kita di Riau sekarang jumlah Rp1,4 triliun. Yang murni mengacu dari Dana Bagi Hasil (DBH) migas Rp1 triliun, apakah PAD yang dimaksud hanya DBH saja, atau termasuk sumber pendapatan lainnya yang diterima dari kebijakan di daerah. Harus jelas juga semuanya,’’ imbuhnya.
Dalam kesempatan itu, Zaini juga menyebutkan, sebetulnya, kalau dihitung perlu atau tidak perlu menerima PNS saat ini, mengacu pada jumlah, sebenarnya tak perlu ada penambahan. Tapi, pada saat yang bersamaan juga ada PNS yang pensiun. Di daerah-daerah juga banyak perlu tenaga teknis.
Karena itulah, setiap tahun itu, ada saja penerimaan CPNS di daerah. Tapi, sejauh yang sudah terlaksana, daerah hanya mengusulkan keperluan. Soal kelayakan jumlah yang akan diterima, sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah pusat

Tidak ada komentar:

Posting Komentar