Sebanyak 33 kabupaten/kota tidak mengusulkan kebutuhan formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2010. Sesuai data yang diekspos Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN&RB), hingga 14 Juni jumlah usulan CPNS daerah mencapai 855.030.
Jumlah ini seperempat dari data kebutuhan PNS seluruh daerah yang terdata di BKN yaitu 2.935.629 orang.
Menurut Deputi SDM bidang Aparatur Kementerian PAN&RB Ramli Naibaho, bagi daerah yang tidak mengajukan usulan CPNS dianggap tidak membutuhkan pegawai. Kalaupun butuh, pemerintah pusat akan menggunakan data usulan tahun lalu. ‘’Karena tidak mengusulkan, kita pakai usulan tahun lalu,’’ ujar Ramli pada JPNN, Selasa (6/7).
Adapun daerah yang tidak mengusulkan di masing-masing provinsi adalah NAD sebanyak tujuh kab/kota yakni Aceh Besar, Aceh Tengah, Aceh Tenggara, Banda Aceh, Sabang, Langsa, Lhokseumawe dan Pidie Jaya. Be-rikutnya dari Sumut empat daerah yakni Tapanuli Selatan, Nias Utara, Nias Barat, dan Gunung Sitoli. Untuk DKI Jakarta tidak mengusulkan sama sekali.
Satu daerah di Jabar tidak mengusulkan yaitu Purwakarta, Jateng dua daerah (Purworejo dan Tegal), Jatim tiga daerah (Bojonegoro, Mojokerto dan Probolinggo), Kalteng satu daerah (Pulang Pisau), Kaltim dua daerah (Kutai Barat dan Balikpapan), Sulut tiga daerah (Minahasa, Sangihe dan Bitung), NTB (Lombok Utara), NTT (Alor, Manggara Barat), Papua (Jayapura, Sarmi, Keerom, Yalimo dan Do-giyai), dan Papua Barat (Raja Ampat).
Sedangkan daerah yang sudah mengusulkan semuanya adalah Riau, Jambi, Sumsel, Bangka Belitung, Bengkulu, Lampung, Kepri, Banten, DIY, Kalbar, Kalsel, Gorontalo, Sulsel, Sulteng, Sultra, Sulbar, Bali, dan Maluku Utara.
Masih terkait dengan PNS, pemerintah akan melakukan revisi terhadap beberapa peraturan pemerintah (PP) turunan dari UU 43 Tahun 1999 tentang Pokok-pokok Kepegawaian. Pasalnya, hingga saat ini banyak masalah di PNS akibat ketidakkonsistenan dalam pelaksanaan kebijakan dan peraturan perundang-undangan yang ada.
‘’Untuk menertibkan PNS, pemerintah akan melakukan pengaturan dan penyempurnaan berbagai PP sebagai pelaksanaan UU 43,’’ ujar Ramli Naibaho. Selain itu, pemerintah juga akan melakukan harmonisasi dengan peraturan perundang-undangan yang tumpang tindih dan bertolak belakang. ‘’Ini sudah masuk ke dalam program kerja Kemenpan & RB, grand design, dan road map reformasi birokrasi,’’ cetusnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar