Kamis, 10 Juni 2010

Guru PNS Dapat Rp 250.000 Per Bulan

Guru-guru berstatus pegawai negeri sipil yang belum mendapat tunjangan profesi akan mendapat tunjangan sebesar Rp 250.000 per bulan. Pemberian tunjangan tersebut diperhitungkan sejak Januari 2009 dan pembayarannya akan dirapel.

Demikian disampaikan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di hadapan para guru yang hadir dalam peringatan Hari Guru Nasional 2009 dan Hari Ulang Tahun Ke-64 Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) di Jakarta, Selasa (1/12). Pernyataan Presiden itu langsung mendapat sambutan meriah dari perwakilan guru yang datang dari seluruh Indonesia yang hadir dalam acara peringatan tersebut.


”Pagi tadi saya sudah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2009 tentang Tambahan Penghasilan bagi Guru Pegawai Negeri Sipil. Besarnya Rp 250.000 per bulan, terhitung mulai Januari 2009. Dengan demikian, penghasilan guru terendah sekurang-kurangnya Rp 2 juta per bulan,” kata Susilo Bambang Yudhoyono.

Pemerintah merencanakan 2,75 juta guru pegawai negeri sipil (PNS) dan swasta yang lolos sertifikasi akan mendapat tunjangan profesi sebesar satu kali gaji pokok per bulan.

Menurut Presiden, tunjangan profesi saat ini baru dibayarkan kepada sekitar 350.000 guru. Adapun 2,1 juta guru lainnya yang berada di bawah Departemen Pendidikan Nasional serta 400.000 guru di bawah Departemen Agama belum mendapat tunjangan profesi.

Adapun bagi guru non-PNS, yang jumlahnya sekitar 478.000 guru, pemerintah memberikan subsidi tunjangan fungsional sebesar Rp 200.000 per bulan. Sekitar 30.000 guru yang bertugas di daerah terpencil juga mendapatkan tambahan kesejahteraan.

Profesionalisme guru

Berbagai kebijakan yang diambil pemerintah, lanjut Presiden, merupakan upaya pemerintah untuk mengembangkan profesionalisme guru. ”Tujuannya, untuk meningkatkan empat dimensi pendidikan, yakni keimanan, keilmuan, keterampilan, dan kepribadian,” kata Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

Selain itu, pemerintah juga berupaya meningkatkan kualifikasi para guru setara S-1 dan diploma IV dengan cara memberikan beasiswa.

Ketua Umum Pengurus Besar PGRI Sulistiyo menyambut baik keputusan pemerintah yang terus berupaya meningkatkan kesejahteraan guru. Ke depannya Indonesia harus memiliki guru yang profesional, bermartabat, sejahtera, dan terlindungi.

”Tetapi, tetap jadi pekerjaan rumah bagi kami supaya ada ketentuan soal upah minimum regional (UMR) plus bagi guru. Jangan ada lagi guru yang dibayar Rp 100.000 per bulan. Kami berjuang supaya tahun depan UMR plus guru terwujud. Akhir Desember ini PGRI diajak pemerintah untuk membahas UMR guru,” ujar Sulistiyo.

Menteri Pendidikan Nasional Mohammad Nuh mengatakan bahwa peningkatan kualitas pendidikan menjadi tantangan yang dihadapi guru saat ini. Para guru diminta untuk mengembangkan metodologi pembelajaran yang mengembangkan rasa ingin tahu terhadap pengetahuan, kreativitas, inovasi, dan kepribadian.

Diskriminatif

Secara terpisah, Dede Permana, Koordinator Forum Guru Swasta Jawa Barat, menyatakan bahwa pemberian tunjangan untuk guru PNS menunjukkan, peran dan kontribusi guru swasta sampai saat ini masih tetap dipandang sebelah mata. Bahkan pemerintah terkesan diskriminatif terhadap guru swasta meskipun tugas dan beban mengajar guru swasta sama dengan guru PNS.

”Kebijakan diskriminatif yang masih dilakukan pemerintah melukai perasaan para guru non-PNS. Padahal dalam UU Guru dan Dosen, guru non-PNS dipandang sama hak dan kewajibannya,” kata Dede.

Dede juga mempertanyakan subsidi tunjangan fungsional sebesar Rp 200.000 per bulan yang dijanjikan untuk guru non-PNS yang hingga kini belum cair. ”Katanya per tiga bulan dibayar. Tapi, guru non-PNS belum pernah menerima di semua daerah,” kata Dede.

Menurut Dede, tidak semua sekolah swasta kondisi keuangannya baik. Banyak sekolah swasta, terutama di daerah, yang visi utamanya mencerdaskan masyarakat miskin. Guru juga diberi honor yang sangat minim. ”Perhatian pemerintah kepada kelompok ini masih minim,” ujarnya

Tidak ada komentar:

Posting Komentar