Kamis, 10 Juni 2010

Tidak Ada Formasi CPNS 2010 Untuk SLTA DI Bangka

Para lulusan SLTA dan DII di Kabupaten Bangka nampaknya harus bersabar karna pada Penerimaan CPNS 2010, formasi SLTA dan DII untuk formasi guru tidak ada. Hal ini diketahui setelah Komisi A DPRD Kabupaten Bangka, belum lama ini, mendatangi pihak Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (Menpan) RI guna memperjuangkan supaya formasi SLTA sederajat dan program diploma dua (DII) guru penjaskes masuk dalam formasi CPNS Kabupaten Bangka tahun 2010.

Namun sayang, perjuangan itu tidak berhasil lantaran pihak Menpan tidak membuka formasi CPNS untuk lulusan SLTA sederajat dan DII untuk formasi guru.


Kita baru konsultasi ke Menpan kemarin, masalah formasi CPNS untuk 2010. Salah satu yang kita bawa ke sana adalah laporan masyarakat mengapa lulusan SMA sederajat itu kok tidak ada formasinya. Untuk SMA sepertinya Menpan tidak akan membuat formasi itu.

Bagi mereka, prioritas kedepan itu adalah PNS yang mempunyai kapasitas minimal untuk tenaga diluar guru minimal diploma dua,? kata Ketua Komisi A DPRD Bangka Kurtis kepada Bangka Pos Group, Jumat (15/1).

Kurtis menambahkan, pihaknya sempat menanyakan mengapa demikian.

Mereka mengatakan PNS harus profesional kedepan, imbuhnya. Niat memperjuangkan formasi lulusan SLTA sederajat, lanjut Kurtis, dikarenakan banyak pengangguran di Kabupaten Bangka yang hanya lulusan SLTA sederajat. Sedangkan niat memperjuangkan program DII guru penjaskes, dilatarbelakangi oleh adanya 35 lulusan DII jurusan itu dari Universitas Terbuka (UT).

Sebenarnya Pemkab Bangka sudah mengusulkan DII guru penjaskes masuk formasi CPNS 2009 sebanyak 28 orang, namun dibatalkan Menpan.

?Alasan Menpan untuk guru sesuai undang-undang pendidikan minimal S1. Itupun harus disesuaikan kondisi daerah dan ada keterangan dari Menteri Daerah Tertinggal,? papar Kurtis.

Pada kesempatan itu Kurtis mengaku, dirinya sempat menanyakan kepada pihak Menpan mengapa ada daerah lain yang boleh menerima lulusan DII guru penjaskes, sehingga dinilai keputusan Menpan tidak adil.

Kalau ukurannya daerah tertinggal, kita juga dalam hal pemenuhan tenaga guru juga tertinggal. Tetapi jawaban dari sana, mereka bersikukuh dengan undang-undang pendidikan bahwa guru mesti S1, ungkap Kurtis.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar