Kamis, 30 September 2010

Pengumuman Penerimaan CPNS Badan Narkotika Nasional 2010

BADAN NARKOTIKA NASIONAL
MEMBERI KESEMPATAN BAGI PUTRA-PUTRI WARGA NEGARA INDONESIA
UNTUK MENJADI PEGAWAI NEGERI SIPIL

I. PENDAHULUAN
1. Warga Negara Indonesia;
2. Beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
3. Setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila;
4. Berusia serendah-rendahnya 18 (delapan belas) Tahun dan setinggi-tingginya 35 (tiga puluh lima) Tahun terhitung pada tanggal 31 Desember 2010;
5. Tidak pernah dipidana karena melakukan suatu kejahatan dengan Surat Keterangan dari Kepolisian Resort (Polres) setempat;
6. Berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela;


7. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
8. Bersedia menunaikan baktinya minimal 5 (lima) Tahun terhitung mulai saat diangkat menjadi CPNS;
9. Tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat dari pegawai negeri atau swasta;
10. Bersedia mengembalikan biaya yang telah dikeluarkan oleh Negara apabila yang bersangkutan mengundurkan diri sebelum masa baktinya minimal 5 (lima) Tahun berakhir;
11. Tidak terikat Perjanjian Ikatan Dinas dengan Instansi lain;
12. Terdaftar sebagai pencari kerja di Departemen Tenaga Kerja (Depnaker) dengan melampirkan Tanda Pencari Kerja (Kartu Kuning);
13. Bersedia melepaskan jabatan atau kedudukannya dari anggota Parpol;
14. Surat Keterangan sehat jasmani dan rohani yang terbaru dari Institusi Kesehatan resmi yang ditandatangani, diregister dan di stempel.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar